Thursday, January 26, 2017

Syarat membuat NPWP Wajib pajak



Syarat NPWP Pegawai atau Karyawan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:

bagi Warga Negara Indonesia : fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bagi Warga Negara Asing : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat NPWP Wiraswasta

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
note : Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

 
Syarat NPWP Wanita Kawin

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Note : Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini adalah persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memberikan persyaratan tambahan dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak di wilayah Anda.

0 comments:

Post a Comment